psiaceh.or.id/ – Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lampung, akan memperkarakan salah satu tenaga medis di Bandarlampung yang diduga melakukan malpraktik terhadap RAP (bayi usia 6 bulan) yang belakangan menjadi sorotan.
Ketua RPA Lampung Eny Puji Lestari mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap ketidakadilan kesehatan yang dialami oleh anak RAP, anak dari Ermanyanti warga Kemiling, Bandarlampung.
"Ya, dalam waktu dekat kami akan membangun kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atau tes laboratorium terhadap obat yang diminum oleh sang bayi TAP," kata Eny kepada psiaceh.or.id/, Selasa (06/06/2023).
Menurut Eny, jika nanti hasil lab menunjukkan bahwa sang anak mengalami ruam atau kulit melepuh dikarenakan obat yang diberikan oleh bidan terkait. Maka RPA akan melakukan pendampingan secara hukum.
"Jika terbukti malpraktik tersebut, RPA akan mendampingi ke proses hukum sampai tuntas," tegasnya.
[elementor-template id="13"]
Terpisah, Direktur Eksekutif Perkumpulan Damar Lampung, Eka Tiara mengungkapkan keprihatinannya atas nasib malang yang menimpa bayi RAP.
"Kami pertama-pertama merasa prihatin terhadap anak (RAP) dari Ermanyanti. Setiap orang tua pasti menginginkan kesehatan yang terbaik bagi anaknya," kata dia.
Saat ini, lanjutnya, kesembuhan RAP merupakan hal yang utama. Pihak keluarga pasien dan tenaga kesehatan, harus bekerjasama untuk mendahulukan kepentingan dan mencari solusi terbaik bagi kesehatan sang anak.
"Kami mengajak semua pihak, untuk mendahulukan kepentingan sang bayi RAP," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya turut mendorong pemerintah kota Bandarlampung terkhsusus Dinas Kesehatan untuk menjembatani kepentingan pasien dan kepentingan didan yang menanggani RAP sebelum alami dugaan alergi obat.
[elementor-template id="11"]
Dinkes, lanjutnya, harus mampu menjadi jembatan sehingga menemukan hal kongkrit yang memberikan rasa keadilan bagi pihak keluarga pasien dan dari pihak bidan.
Saat ini, terangnya, keluarga pasien berpendapat sang anak alami alergi obat yang diberikan oleh Bidan terkait. Sementara, Bidan terkait mengaku sudah memberikan obat sesuai keluhan dan standar.
"Perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses penyelidikan ini harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait," tuturnya.
Peristiwa ini menurutnya, masing-masing pihak memiliki praduga. Untuk itu, hal ini harus benar-benar dibuktikan secara hukum, agar kepastian dugaan malpraktek atau tidaknya, bisa terungkap.
[elementor-template id="13"]
Alergi Obat Oral Tidak Selalu Instan
Menanggapi hal tersebut, Ketua IDI Cabang Bandarlampung, dr. Khadafi Indrawan mengatakan, salah satu resiko pelayanan kesehatan, obat yang diberikan bisa memicu alergi pada tubuh pasien.
Menurutnya, mungkin saja pasien berusia 6 bulan RAP mengalami alergi obat yang diberikan oleh bidan yang menanganinya.
Hal tersebut, menurutnya karena obat yang diberikan tersebut, bisa memicu alergi pada tubuh pasien.
“Saat ini, sangat sulit bagi tenaga kesehatan untuk mendeteksi apakah pasien memiliki alergi, jika obat yang diberikan obat oral,” kata dia.
[elementor-template id=”11″]
Lain hal, jelas dia, jika obat diberikan melalui infus, karena bisa diperiksa terlebih dahulu apakah pasien memiliki alergi atau tidak. Sehingga dengan metode infus atau skin test, Nakes bisa mengetahui obat yang tepat untuk pasiennya.
Ia menuturkan, sangat jarang seorang anak mengalami alergi amoxilin. Tetapi, memang ada yang mengidap alergi terhadap obat tersebut.
“Kasus ini jarang terjadi. Tapi ada,” tandasnya. (sandika)







Leave a Reply